Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Soal Status Pegawai KPK, Pakar Hukum: Presiden Harus Panggil Pimpinan KPK
Keadilan

KEADILAN- Guru Besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Pimpinan KPK untuk menghentikan konflik berkepanjangan yang tak kunjung selesai.

“Alih status kepegawaian seharusnya tidak menyebabkan pemberhentian pegawai akibat gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Prof Sugianto kepada Keadilan, Rabu (2/6/2021).

Sugianto menegaskan, dengan adanya pidato Presiden Jokowi yang mengintruksikan pada pimpinan KPK tidak terjadi pemberhentian pegawai yang dianggap gagal tes wawasan kebangsaan.

“Sebaiknya BKN (Badan Kepegawaian Negara) meluruskan konflik pegawai yang dianggap tidak lulus TWK, bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak seharusnya ada tes wawasan kebangsaan karena pegawai tersebut sudah teruji integritasnya,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini berpandangan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai wujud implementasi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 karena dalam UU tersebut sebutan ASN atau PNS dan PPPK.

Maka pimpinan KPK melakukan proses status pegawai sebagai wujud atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Jadi terhadap 75 pegawai mana yang masuk PNS dan mana yang masuk PPPK (Non PNS), tentunya yang melebihi usia 40 tahun masuk non PNS (PPPK). Artinya, dalam alih status tidak ada sebutan pemberhentian pegawai juga tidak seharusnya konflik akibat gagal TWK,” ujarnya.

Sugianto mengusulkan dua opsi untuk menyelesaikan problem tersebut kepada Presiden Jokowi, agar konflik itu tidak berkepanjangan.

“Opsi pertama yaitu seharusnya pimpinan KPK melaksanakan perintah Presiden, tidak semestinya pemberhentian pegawai akibat gagal TWK. Opsi kedua yaitu Presiden bisa saja menonaktifkan komisioner KPK akibat konflik berkepanjangan pasca alih status akibat gagal TWK,” tutupnya.

Ainul Ghurri

Tagged: , , ,