Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Rohadi, Si Panitera Tajir Divonis Ringan
Keadilan

KEADILAN- Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis menyatakan, Rohadi terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.

Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

“Menyatakan, terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan TPPU sebagaimana dakwaan keempat,” ucap Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menolak justice collaborator (JC) Rohadi. Alasan hakim adalah dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja.

“Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maka majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara Tipikor dan TPPU yang dalam konteks ini Tipikor merupakan tindak pidana asal atau predicat crime adanya TPPU,” terang Hakim.

Majelis juga menimbang hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkaranya, Rohadi menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar), kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).

Atas perbuatan suapnya, Rohadi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU-nya, perbuatan Rohadi dianggap melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,