Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Berpotensi Korupsi, KPK Tak Dukung Vaksin Gotong Royong Berbayar
Keadilan

KEADILAN – Pemerintah menyelenggarakan vaksin gotong royong berbayar melalui PT Kimia Farma yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mendukung program tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, PT. Kimia Farma dalam tata kelola vaksin Gotong Royong belum memiliki jangkauan cukup luas. Dengan begitu, program tersebut berisiko timbulnya potensi dugaan korupsi.

“KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma. Karena efektifitasnya rendah, sementara tata kelolanya beresiko,” ujar Firli melalui keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Firli menegaskan penjualan vaksin Gotong Royong yang rencana dilakukan PT. Kimia Farma secara individu dianggap sangat beresiko tinggi terjadinya korupsi. Meskipun kata Firli, Kimia Farma juga sudah dilengkapi dengan peraturan Kemenkes dalam penjualan vaksin Gotong Royong.

Berdasarkan kajian KPK kata Firli ditakutkan dari sisi medis dan kontrol vaksin akan munculnya reseller selain Kimia Farma untuk menjual vaksin Gotong Royong secara mandiri. Maka akan timbul resiko yang cukup berat nantinya.

“Berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dan lain-lain), efektifitas rendah. Jangkauan Kimia Farma terbatas,” jelasnya.

Firli berharap, sebelum dilakukan pelaksanaan Vaksin mandiri Kemenkes memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari Badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau assosiasi.

“Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan Vaksin GR secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi praktik praktif Fraud (Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi),” tukasnya.

Diketahui, harga vaksin gotong royong ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin gotong royong ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Lalu tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosisnya. Jadi harganya Rp 439.570 per dosis. Ini merupakan harga tertinggi vaksin per dosis. Harga yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20%.

Odorikus Holang

Tagged: , , ,