Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — MK Disebut Tak Berwenang Periksa Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel
Keadilan

KEADILAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemungutan suara ulang. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kalsel Hifdzil Alim.

Mengacu pada dalil pemohon, Hifdzil mengatakan bahwa dalil-dalil itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

“Menurut kami Mahkamah (Konsitusi) tidak berwenang memeriksa permohonan,” kata Hifdzil di Gedung MK Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Menurut dia, Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilu, serta dalil pemohon yakni kubu Denny Indrayana dan Difriadi dalam sidang MK pada Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel telah digelar di MK pada Rabu (21/7) lalu. Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny Indrayana-Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, empat telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung.

Hifdzil berpendapat, perihal-perihal yang disampaikan pemohon, yakni politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) yang dimanfaatkan.

“Sampai pada intimidasi serta premanisme masuk dalam kriteria Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” ujarnya.

Hifdzil juga menyebutkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena presentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat.

Selain itu, permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,