Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Sidang Investasi Bodong, Terdakwa Ditegur Hakim Karena Terus Berkelit
Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pemeriksaaan saksi perkara penipuan investasi di PT Omega Prime Group (OPG). Dalam sidang ini, Majelis Hakim berulang kali menegur terdakwa Sutandy. Sebab, saat diperiksa keterangannya di persidangan selalu berkelit saat menjawab.

Persidangan dipimpin Maryono, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Benny Oktavianus, S.H, M.H dan Hendy Nurcahyo, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota. Di persidangan ini, Sutandy Setyawan Ngui yang merupakan salah satu terdakwa kasus penipuan berkedok investasi mata uang digital di PT OPG, diperiksa sebagai saksi untuk perkata atas nama terdakwa Robert Hutahean dalam kasus yang sama.

Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Sutandy membenarkan ada rekening bayangan yang ia kuasai. Rekening ini milik member OPG atas nama Peti Puron dan Edy yang digunakan untuk mendapat keuntungan. Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Sutandy berapa banyak uang yang masuk ke rekening itu. Sutandy menjawab 200.000 USD per bulan.

Sutandy mengatakan uang itu merupakan uang semua keluarganya yang investasi. Namun saat Majelis Hakim bertanya sehebat apa keluarga terdakwa bisa investasi 200.000 dolar AS per bulan, keterangan saksi berubah. “Saya awal-awal investasi. Saya setor sedikit. Setelah itu saya top-up dari keuntungan saya,” ujar Sutandy pada Majelis Hakim, Selasa (27/7/2021).

Nominal 200.000 USD per bulan ini juga turut berubah. Sutandy meminta maaf pada Majelis Hakim dan bilang bahwa 200.000 USD itu adalah totalnya. “Lah iya makanya. Bukan dari keluarga besarmu. Kamu tadi kan ngomongnya dari keluarga besarmu, kumpulan, begini-begini,” ucap Majelis menanggapi keterangan terdakwa.

Ketika ditanya berapa banyak keuntungan yang diperoleh terdakwa dari PT OPG, Sutandy kembali berkelit. Setelah ditekankan kembali oleh Majelis Hakim baru kemudian terdakwa menjawab mendapat untung Rp100.000.000. Namun menurut Sutandy, terdakwa Robert lebih untung.

Menurut saksi sebelumnya, di salah satu acara pertemuan para investor di PT OPG, kedua terdakwa, Sutandy dan Robert sempat dihadiahkan mobil secara simbolis oleh Paul. Majelis Hakim pun mengkonfirmasikan kepada Sutandy. Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya hanya dijanjikan oleh Paul.

“Maksud dan tujuannya itu supaya mengajak orang kan, ya kan? Menarik kalian yang udah lama biar nambah lagi uang yang masuk. Kalau kamu bilang itu tadi bahasanya. Sudah tau begitu, dengan kata-kata, iming-iming, kamu kenapa tidak cut? Masyarakat atau kawan-kawanmu yang lain dibilangin jangan, atau tidak usah. Orang saya hanya diiming-imingin. Itu kalau kamu benar. Orang kamu yang dipanggil dapat hadiah, padahal nyatanya kan tidak,” tegas Hakim.

Terdakwa Sutandy mengaku jumlah member di grupnya kurang lebih ada 100 orang. Sedangkan untuk jumlah uang yang terhimpun dari member di Jakarta adalah sekitar Rp500 miliar. Namun ketika Majelis Hakim mengaskannya kepada terdakwa, nominal ini berubah jadi Rp100 miliar untuk seluruh Indonesia.

Erma Octora selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan pertanyaan mengenai acara pertemuan yang digelar PT OPG. Erma bertanya mengenai peran terdakwa Robert dalam acara tersebut. Menurut Sutandy, Robert berperan sebagai pemberi testimoni. Robert mempresentasikan bahwa ia telah mendapat keuntungan dari PT OPG.

Jaksa bertanya lebih lanjut. Karena posisi terdakwa Robert di PT OPG berada dibawah terdakwa Sutandy, apakah Sutandy ikut mendapat keuntungan dari member yang diajak oleh Robert. Terdakwa mengatakan tidak. Tetapi setelah pertanyaan itu dikejar lebih lanjut oleh Majelis Hakim, Sutandy mengatakan dia mendapat keuntungan.

Majelis Hakim bertanya mengenai pendanaan salah satu acara PT OPG. Pasalnya saksi sebelumnya mengatakan ada peran Sutandy dalam mengadakan acara itu. Terkait hal ini Sutandy mengatakan tidak terlibat. Dia berkata dana itu dari PT Omega Malaysia.

Di tengah persidangan, Hakim kembali menegaskan posisi terdakwa Sutandy dan Robert di PT OPG. Lagi-lagi saksi berkelit. Setelah Hakim kembali menegur, Sutandy mengakui bahwa fungsi dan perannya sama dengan terdakwa Robert.

Setelah selesai dengan pemeriksaan Sutandy, Majelis Hakim mengkonfirmasi kepada kedua terdakwa apakah ada lagi yang ingin disampaikan. Dalam hal ini kedua terdakwa mengatakan cukup. Sidang yang berlangsung cukup lama ini pun ditutup. Persidangan nantinya akan dilanjutkan tanggal 3 Agustus 2021.

Sebelumnya diketahui terdakwa Robert Hutahaean dan terdakwa Sutandy Setyawan Ngui, bersama orang lainnya yang berstatus sebagai saksi pergi menemui Datuk Paul di Malaysia. Dalam pertemuan itu, Paul mengatakan dirinya sudah menjadi member dan menginvestasikan uangnya di perusahaan OPG. Perusahan OPG sendiri merupakan perusahaan trading mata uang digital yang berkantor di Malaysia.

Setelah pulang ke Indonesia, Sutandy bersama Robert bertemu dengan Aldo Joe. Setelah pertemuan itu, Aldo bergabung di OPG dan mentransfer uang hingga Rp2.955.000.000. Aldo dijanjikan keuntungan 20-24 persen dari nilai investasi. Tetapi Sutandy dan Robert hanya memberikan keuntungan sebesar 13%. Akibat kejadian itu, Sutandy didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara untuk Robert ditambahkan pasal 46 ayat 1 tentang perbankan.

CHARLIE TOBING