Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Alex Nurdin Disebut Terima Duit Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Keadilan

KEADILAN – Setelah perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya masuk pengadilan, banyak terungkap keterlibatan tokoh kakakp. Salah satunya adalah Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Ia disebut menerima aliran dana dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang sebesar Rp2,4 miliar.

Keterlibatan Alex Nurdin tersebut terungkap dalam sidang perdana empat terdakwa kasus yang merugikan negara Rp116 miliar tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7). Dimana nama anggota DPR ini muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang dipimpin Naimullah.

Menurut Naimullah, munculnya nama Alex Nurdin dalam surat dakwaan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. “Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang dibacakan. Ini kan berdasarkan fakta di sesuai di lapangan ada aliran dana ke mantan Gubernur Sumsel Rp2,4 miliar,” ujar Naimullah.

Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Dana Rp5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek. Padahal kenyataannya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp1,049 miliar. Berikutnya, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.

“Pihak pemerintah mengatur proses lelang agar dimenangkan kontraktor, kemudian ada yang diserahkan duit fee tadi. Dari empat terdakwa, dibagi dua dakwaan. Untuk Eddy Hermanto dan Syarifudin dakwaan penerima sementara terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dari pihak kontraktor yang memberi,” ujar Naimullah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlan tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi.

Diketahui, Kejati Sumsel begitu beralih kepemimpinan kepada Muhammad Rum, mengusut pembangunan masjid yang diproyeksi terbesar di Asia di atas lahan seluas 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Selain keempat orang yang sudah disidang, dua tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sementara Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada 2015.

Selain itu, Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Giri terkait perkara tersebut karena ia sebagai pimoinan DPRD ikut menyetujui anggaran yang diajukan Pemprov Sumsel meski tanpa studi yang layak.

SYAMSUL MAHMUDDIN