Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Lagi, Pejabat Kemensos Divonis Karena Korupsi Bansos
Keadilan

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ) Jakarta menghukum mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kementerian Sosial Adi Wahyono selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan dibacakan dalam sidang virtual oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis.

Majelis Hakim menyatakan, Adi Wahyono telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 UU Tipikor.

Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 bersama-sama dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar M. Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam perkara ini, Adi bersama Matheus diduga telah mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para vendor proyek sembako Covid-19 hingga mencapai total Rp32,4 miliar.

Adi Wahyono bersama dengan Matheus sebagai kepanjangan tangan mantan Mensos Juliari Batubara telah terbukti menjalankan permintaan untuk mengelola penerimaan uang terkait proyek sembako.

Uang itu diterima dari pengusaha Harry Van Sidabbuke, Adrian Madanatja serta vendor lainya yang dikoordinir oleh Ivo Wongkaren sebagai representasi dari Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri yang mendapat kuota penyaluran 1 juta paket per tahapannya.

Sedangkan Agustri Yogaswara sebagai representasi Politisi PDIP Ihsan Yunus yang mendapat 400 ribu paket per tahapan serta jatah Menteri Sosial Juliari Batubara sebanyak 300 ribu paket per tahap penyaluran.

Uang yang diterima oleh Matheus dan Adi Wahyono tersebut diserahkan kepada Mensos Juliari Piter Batubara sebesar
Rp14,7 miliar.

Vonis ini, sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, mantan anak buah Juliari Batubara ini, menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Kami akan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap salah satu anggota tim.

Begitu pula dengan tim baik JPU KPK yang menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ainul Ghurri

Tagged: , ,