Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Buronan Kejari Manado Ditangkap Di Jaktim
Keadilan

KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengamankan seorang buronan, Selasa pagi 21 September 2021. Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Paulus Iwo di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Paulus adalah buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Terpidana Paulus adalah Direktur PT Triofa Perkasa. Ia bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor ternukti korupsi Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.

Paulus meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu. Lalu dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China tanpa dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari). Selain itu, sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100%.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibat perbuatannya, keuangan negara/daerah rugi sebesar Rp3.003.155.532,00. Paulus dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.443.155.532.

Terpidana diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari.

Setelah ditangkap, terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Menurut rencana terpidana akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Syamsul Mahmuddin