Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Keadilan

KEADILAN- Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka semuanya merupakan pegawai lapas.

“Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas. Tiga tersangka RU, S, dan Y,” kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi, pegawai lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Penyidik sendiri telah memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang,  Victor Teguh Prihartono.

Ia diperiksa bersama enam pejabat lapas lainnya. Masing-masing Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur kesejangajaan dalam kasu kebakaran Lapas Tangerang.

“Sejauh ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, dalam gelar perkara para penyidik mengatakan tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena ada kelalaian,” kata Tubagus.

Sejauh ini diketahui, akibat peristiwa kebakaran tersebut 48 warga binaan tewas.

Darman Tanjung

Tagged: , ,