Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Tidak Ada Tempat Untuk Koruptor Di Jawa Barat
Keadilan

KEADILAN – Tidak ada tempat bagi koruptor di Jawa Barat. Kalimat itu tampaknya menjadi pesan tak terucapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana. Namun disampaikannya melalui sejumlah tindakan kerasnya begitu menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus utama Kejati Jawa Barat saat ini. Kejati Jabar langsung mengawasi dan menindak tegas praktik korupsi di Jabar baik perorangan maupun korporasi.
Keseriusan dalam pemberantasan kasus korupsi terbukti. Dalam kurun waktu dua bulan saja, sejumlah kasus korupsi diungkap dan diselidiki.

Ada empat perkara yang saat ini ditangani Kejati Jabar. Mulai dari kasus korupsi pada Bank Mandiri Syariah dengan potensi kerugian negara Rp 3,5 miliar, korupsi PT Pos Financial dengan kerugian negara Rp52 miliar, korupsi ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Indramayu dengan kerugian negara Rp2 miliar hingga dugaan korupsi pengadaan soal ujian madrasah dengan kerugian Rp16 miliar.

Dari empat perkara ini, tiga diantaranya sudah ada tersangka. Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan Kejati Jabar. Sedangkan satu perkara masih dalam penyelidikan.

Asep N Mulyana dalam sejumlah kesempatan mengatakan pihaknya melaksanakan perintah dari Jaksa Agung untuk bekerja sesuai dengan program yang sudah ditetapkan. Salah satunya juga terkait dengan penanganan Tipikor.

“Terkait dengan korupsi, kami sudah ada diamanahkan dan ditugaskan seimbang secara proporsional baik laporan masyarakat, baik juga temuan-temuan kami. Alhamdulillah, sebulan setengah kami di Kejati Jabar dilaksanakan penyelidikan dengan baik oleh kami,” ucap Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (5/10/2021).

Asep menuturkan dalam upaya pemberantasan korupsi ini, pihaknya bersikap profesional dan proporsional. Dia menegaskan, Kejati Jabar tak pernah menargetkan apapun dan siapapun dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Ini juga sejalan prrintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak membuat target-targetan.

Dia menambahkan dalam pemberantasan korupsi ini, pihaknya pun tak akan segan-segan. Segala bentuk tindak pidana korupsi baik perorangan maupun korporasi bakal disikat. “Tentu (kami) akan bertindak profesional dan proporsional saja, disamping pendekatan untuk mengejar pelaku, baik perorangan atau korporasi, kami juga menerapkan pendekatan bagaimana mengamankan semaksimal mungkin pengembalian kepada negara. Kita buktikan dengan perkara yang kami tangani ini,” tutur Asep.

“Kami tidak serta merta meminta pertanggungjawaban kepada perorangan, tapi juga kepada korporasi. Karena peran korporasi juga menjadi penting, untuk memberikan efek jera, bagi tindakan menyimpang yang menyebabkan korupsi itu,” kata Asep menambahkan.

Asep meminta masyarakat di Jawa Barat untuk tak membenarkan budaya korup. Pihaknya, kata Asep, tak akan segan menindak siapapun yang melakukan praktik korupsi. “Saya katakan tidak akan main-main. Saat Pidsus itu mereka katakan siap, nggak ada main-main. Jadi bagaimana korupsi Posfin (PT Pos Financial) dengan kerugian yang tidak main-main dan juga Indramayu (korupsi RTH alun-alun). Jadi mari kita kerja dengan baik, dengan jujur, untuk meningkatkan integritas,” kata Asep.

Mantan Kepala Kejati Banten ini tidak saja dikenal sebagai jaksa yang konsisten dalam melakukan penegakkan hukum. Ia juga termasuk jaksa pemikir. Itu sebabnya ia juga dipercaya Jaksa Agung masuk dalam tim penyusun rancangan undang-undang kejaksaan (RUU Kejaksaan) yang akan mengganti UU Kejaksaan No.16/2004.

Maret 2021 lalu 9 fraksi di DPR sudah menyetujui harmonisasi RUU Perubahan atas UU No.16/2004 itu. Dalam revisi UU Kejaksaan terdapat 8 poin yang dibahas yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, pengaturan mengenai intelijen, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, serta pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.

Kemudian pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan dan penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keuntuhan kedaulatan negara pada saat dalam keadaan bahaya.