Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Komplotan Hipnotis Diadili Di PN Jakut
Keadilan

KEADILAN – Dua terdakwa anggota komplotan penipu dengan modus hipnotis diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (5/10/2021). Kedua terdakwa tersebut, yaitu Robert Pesolima dan Irwan Aristiawan. Mereka selama ini menggunakan modus hipnotis untuk menipu korbannya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Otavianus, serta dibantu Maryono dan Maskur sebagai anggota. Dalam persidangan ini, Robert dan Irwan didakwa Pasal 378 tentang penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Zulkarnain.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban bernama Tajudin ke persidangan. Saksi menjelaskan kepada majelis hakim, peristiwa itu terjadi saat dia melintas di Jalan STM Wayang, Koja, Jakarta Utara tanggal 28 Mei 2021 lalu. Saksi yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba di berhentikan oleh terdakwa Robert.

Awalnya Robert menanyakan alamat kepada saksi. Setelah diberitahu, kemudian Robert mengaku sabagai orang sakti. Robert menunjukan sebuah batu, dan mengatakan kepada saksi bahwa batu tersebut bisa membuat pemegangnya kebal dari senjata tajam.

Tak lama kemudian, terdakwa Irwan dan Iwan yang merupakan DPO, datang menghampiri. Mereka berdua ikut dalam pembicaraan. Irwan pun turut mencoba kesaktian batu tersebut dengan menyilet tangan dan rambutnya. Karena tidak terjadi apa-apa kemudian saksi pun terperdaya.

“Sempat diperagakan Pak. Dia memotong rambutnya, tapi tidak putus. Tangannya juga tidak berdarah. Saya juga coba dirambut, dan tidak putus. Tetapi memang saat itu saya sudah setengah sadar. Sempat juga ditepuk pundak saya oleh si Robert ini,” ujar Tajudin di persidangan, Selasa (05/10/20210).

Lalu saksi diberikan batu tersebut. Agar batu itu berkhasiat, terdakwa meminta korban berjalan seratus langkah tanpa menoleh kebelakang. Namun ketika berjalan, terdakwa sempat menoleh dan melihat motor Honda PCX miliknya, dibawa oleh Robert.

Saksi pun bergegas lari dan menabrakan dirinya hingga Robert terjatuh. Kemudian terdakwa dibawa ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa selain kedua terdakwa dan tersangka Iwan, ada satu orang lagi bernama Andri yang bertugas mengawasi lokasi kejadian. Sama seperti Iwan, Andri pun saat ini masih dalam pencarian.

Majelis hakim mengkonfirmasi keterangan saksi pada kedua terdakwa. Keduanya membenarkan. Sidang ditutup, dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Charlie Tobing