Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Berkomitmen Wujudkan Akuntabilitas Dan Integritas
Keadilan

KEADILAN – Kejaksaan harus berkomitmen mewujudkan akuntabilitas institusi Kejaksaan RI dan integritas Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia. Caranya dengan meningkatkan pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kejaksaan RI. Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Untung Setia Arimuladi, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jamwas, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurut Untung, kegiatan pengawasan fungsional untuk menjamin kualitas kinerja (quality assurance) yang dilaksanakan Bidang Pengawasan. Dalam pelaksanaannya fokus dalam dua hal. Pertama, terciptanya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas keuangan. Kedua,
Tercapainya pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah secara efektif, efisien, tertib dan taat kepada peraturan sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas kinerja.

Dengan pelaksanaan quality assurance tersebut, diharapkan di institusi Kejaksaan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara. Kinerja yang ditargetkan dalam dokumen perencanaan dari tingkat Rencana Strategis hingga Perjanjian Kinerja dapat tercapai optimal.

Disamping itu, diharapkan pula Kejaksaan lebih siap terhadap pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan, serta laporan kinerja. “Berkaitan dengan hal itu saya mengapresiasi Kinerja seluruh bidang korps adhyaksa serta bidang Pengawasan pada khususnya sehingga akhirnya Kejaksaan menerima Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020, hal ini merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir,” ujarnya.

Dalam pengawasan internal Bidang Pengawasan juga berfungsi memberikan jaminan kualitas (quality assurance). Hal itu, termasuk dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yang meliputi pelaksanaan program mikro penguatan sistem pengawasan berdasarkan road map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024, dan peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu dalam memberikan jaminan kualitas Kejaksaan dituntut mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi yang semakin pesat. Digitalisasi Kejaksaan memiliki makna seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan berbasis teknologi informasi atau elektronik.

Penerapan teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Bidang Pengawasan saat ini memiliki Program unggulan Tahun 2021 yaitu Integrasi Aplikasi E-Sadap Bidang Pengawasan dengan Database bidang Pembinaan, dengan mengintegrasikan antara sistem aplikasi E-Sadap bidang Pengawasan dengan Database Kepegawaian terkait Surat Keterangan Kepegawaian (CK).

“Semoga Program unggulan Bidang Pengawasan Tahun 2021 dapat segera terwujud dan berdaya guna secara optimal bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Dengan adanya aplikasi yang terintegrasi ini akan semakin memudahkan dalam penerbitan Surat Keterangan Kepegawaian (CK) dan mewujudkan “PENGAWASAN BERSAHABAT” (Bersih, BijakSAna, SederHAna, Bermartabat),” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Reformasi Birokrasi yang kini digaungkan menjadi langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien. Tujuannya, dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini meliputi enam area perubahan. Rinciannya, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan telah berlangsung lebih dari satu dekade. Salah satunya bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan. Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024 salah satu area dari 8 (delapan) Area Perubahan yang harus dibangun oleh Kejaksaan adalah Penguatan Sistem Pengawasan.

Implementasi yang dilakukan melalui beberapa kegiatan diantaranya: pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, penerapan Whistleblowing System (WBS), dan peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Penguatan sistem pengawasan tersebut juga dilaksanakan oleh satuan kerja yang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) sebagai miniatur reformasi birokrasi di tingkat satuan kerja. Bidang Pengawasan selaku Tim Penilai Internal dalam melakukan penilaian terhadap pengusulan satuan kerja berpredikat WBK dan WBBM ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mampu mendorong satuan kerja untuk mewujudkan dan mempertahankan predikat tersebut. Banyak manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat adanya program WBK dan WBBM sebab semakin banyak satuan kerja yang berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wakil Jaksa Agung RI juga menyampaikan dahulu tugas Aparatur Pengawasan, berperan sebagai ‘watchdog’ yaitu hanya berfokus mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.
Sebagai watchdog, Aparatur Pengawasan berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Kuncinya sebagai pengawas apabila terjadi penyimpangan, kesalahan dan keterlambatan jangka pendek yang perlu dikoreksi, inspeksi, perhitungan, pengecekan, observasi serta memberikan saran atau rekomendasi. Sedangkan sebagai Consultant, Aparatur Pengawasan berperan melayani klien dengan baik dan mendukung kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya. Sebagai Catalyst, Aparatur Pengawasan juga bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi.

Merespon dinamika perkembangan jaman, Kejaksaan RI secara organisatoris pun telah melakukan langkah-langkah pembenahan yaitu melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2018. Diantaranya merekomendasikan perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst yang selanjutnya diterbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor B-69/H/Hjw/06/2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

Surat edaran itu pada pokoknya memberikan arahan umum terkait sejumlah hal. Pemeriksaan Ketaatan Satuan Kerja Terhadap Peraturan yang Berlaku,
Pemeriksaan Akuntabilitas Keuangan, Pendampingan dalam Perencanaan Program dan Anggaran, Pendampingan dalam Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan, Pemberian Konsultasi Terhadap Pelaksanaan Tugas Bidang Lain;
Pembangunan Lingkungan Yang Bersih dan Bebas.

Perubahan paradigma di Bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa disertai adanya tindakan nyata. Sebab, fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang relevan seiring dengan kebutuhan organisasi.

Berbicara mengenai manajemen resiko, lanjut Untung, tidak ada salahnya kita perlu belajar dari negara bagian Quensland, Australia dalam menyusun kerangka kerja terkait manajemen resiko. Dimana sejumlab elemen digunakan sebagai dasar penentuan. Diantaranya, elemen pertama kewenangan menjadi dasar penentuan penerapan manajemen risiko untuk seluruh organisasi, baik unit yang menjadi koordinatornya, kewajiban menerapkan untuk berbagai tingkat organisasi, standar yang menjadi acuan, maupun keselarasan untuk seluruh organisasi pemerintahan.

Elemen kedua, risk governance dan akuntabilitas memberikan panduan bagaimana mekanisme dan struktur pengelolaan risiko harus dilakukan. Kejelasan struktur dan tanggung jawab setiap pimpinan pada tiap level beserta kewenangannya dalam menangani risiko, harus diuraikan dengan tegas. Bagian ini harus cukup rinci dalam menjelaskan akuntabilitas, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pejabat, sehingga tidak terjadi kerancuan ataupun tumpang tindih.

Elemen ketiga, hierarki risiko (risk hierarchy) ditentukan oleh sistem perencanaan kegiatan organisasi yang terintegrasi, dimana rencana tersebut akan dijabarkan secara berjenjang ke unit-unit kerja di bawahnya. Misalnya Rencana Jangka Panjang Kementerian dan Lembaga akan dijabarkan menjadi rencana kerja masing-masing Direktorat Jenderal, yang selanjutnya akan dijabarkan lagi menjadi rencana kerja masing-masing Direktorat. Dengan demikian maka akan terjadi hirarkhi risiko sesuai dengan peringkat sasaran dari rencana-rencana tersebut.

Elemen keempat adalah sistem manajemen risiko yaitu komponen-komponen manajemen risiko sesuai standar AS/NZS ISO 31000, yaitu proses manajemen risiko, teknik dan metode yang dipakai, dan cara pelaporan risiko. Berkaitan dengan hal itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang salah satu poinnya menekankan adanya proses organisasi dapat ditinjau dari sisi keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi.

Dari aspek manajemen resiko sendiri berperan penting dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen resiko merupakan langkah mengidentifikasi kejadian yang berpotensi dapat mempengaruhi kinerja organisasi, dan mengelola risiko agar dapat dikontrol untuk mencapai tujuan perusahaan.

Dari aspek manajemen resiko, Kejaksaan melalui bidang pengawasan telah menyusun beberapa terobosan. Diantaranya, pengendalian gratifikasi. Dimana terkait hal ini telah terbit Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan RI. Lalu penerapan Whistle-Blowing System, pembentukan Satuan Tugas 53.

Manajemen resiko di tubuh internal Kejaksaan berfungsi sebagai penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Di samping itu, tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Rakernis Bidang Pengawasan tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja keras untuk Kejaksaan Hebat”. Tema ini menurut Untung, sangat relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Maka dari itu, Untung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tetap semangat berkarya dan bekerja secara paripurna dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.