Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Sidang Pungli, Sopir: Tak Beri Uang Tak Dilayani
Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang perkara pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (06/10/2021). Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sudah peringatkan karyawan untuk tidak melakukan pungli.

“Itu setiap briefing kita ingatkan Pak. Sebelum mulai shift kan kita adakan briefing. Kita bilang jangan lakukan pungli,” ujar Edi yang bekerja sebagai supervisor di Jakarta International Terminal Container (JICT).

Kepada majelis hakim Edi menjelaskan, dari dulu sudah ada aturan bahwa karyawan yang tertangkap melakukan pungli akan dipecat. Tetapi semenjak terungkapnya kasus pungli atas atensi Presiden Joko Widodo April lalu, ditambahkan aturan baru. Aturan baru tersebut mengatakan, bagi para sopir yang memberikan pungli tak akan diperbolehkan lagi masuk ke JICT.

Saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan oleh JPU Andarian Al Masudi adalah Mustakin. Mustakin merupakan sopir truk yang bekerja di JICT selama dua tahun. Dirinya menjelaskan, proses bongkar muatnya tak dilayani saat awal-awal bertugas di JICT. Kemudian rekannya sesama sopir mengatakan padanya untuk memberikan uang kepada operator, melalui botol plastik yang ada di ban Crane. Setelah itu baru kemudian boxnya diangkut.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Tumpanuli Marbun selaku Hakim Ketua dengan Rudi Abbas dan Budiarto sebagai anggota, mengkonfirmasinya kepada terdakwa. Terdakwa tersebut adalah Buhari, Wahid Wahidin, Abdulah Syafii, dan Zainul Arifin. Mereka mengatakan tidak keberatan dengan keterangan kedua saksi.

Sidang ditutup. Sidang akan dilanjutkan Kamis (7/10/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Selain para terdakwa tersebut, masih ada terdakwa lainnya. Mereka adalah Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison, Bambang Eko yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda. Semuanya adalah karyawan PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang bekerja sebagai operator crane di JICT.

Ada juga puluhan tersangka lain yang bekerja sebagai scurity JICT, dan para preman yang suka memalak di kawasan JICT. Seluruhnya didakwa dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.

Charlie Tobing