Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Eks Direktur Keuangan Dan Investasi PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Keadilan

 

KEADILAN- Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah didakwa merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Solihah disebut turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo . Perbuatan Solihah dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.

“Terdakwa bersama Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Budi Tjahjono melakukan atau turut serta merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014,” kata jaksa M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyebutkan, Solihah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS, memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS.

BP Migas memiliki wewenang mengawasi operasi KKKS dan membina aset yang digunakan oleh KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta melindungi aset negara yang dikelola KKKS dan risiko kerugian.

BP Migas lalu melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/laba perusahaan di mana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai “co-leader” konsorsium.

Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya.

Selanjutnya Raden Priyono memperkenalkan Kiagus Emil Fahmi selaku orang kepercayaannya, kepada Budi Tjahjono yang akan membantu Jasindo menjadi ‘leader’ konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas pada 2010-2012.

Budi Tjahjanto pada 2009 lalu menyampaikankepada para pejabat struktural di Jasindo bahwa ada biaya “fee” untuk menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dan untuk menutup biaya-biaya tersebut maka harus dilakukan dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

“Merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp 7.584.102.194,” kata jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tagged: , ,