Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Korupsi Tanah DKI: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar
Keadilan

KEADILAN- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

Perbuatan Yoory bersama yang lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Perbuatan Yoory, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp152 miliar lebih. Jumlah kerugian negara itu didapat dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” imbuhnya.

Tanah tersebut tetap dibayar oleh Yoory ke PT Adonara, meski dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut tidak bisa dibangun untuk proyek hunian DP 0.

“Bahwa pembayaran dari Perumda Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ,” papar jaksa.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

“Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta,” kata Jaksa Takdir.

Atas perbuatannya, terdakwa Yoory didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ainul Ghurri

Tagged: , ,