Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Saksi Ungkap Proposal Awal Program Rumah DP Nol Rupiah Sebesar Rp5,5 Triliun
Keadilan

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Yurianto dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Dalam kesaksiannya Yurianto mengungkapkan, proposal program rumah DP Rp 0 awalnya diajukan senilai lebih dari Rp5,5 triliun.

Proposal program rumah tersebut, merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diajukan oleh PT PUD Sarana Jaya.

Dia mengutarakan, proposal itu terlebih dahulu masuk ke BP BUMD untuk dianalisa. Proposal tersebut, diserahkan kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

Kemudian diserahkan ke Badan Anggaran DPRD DKI untuk disahkan dalam APBD. Tetapi nilai Rp5,5 triliun itu tak seluruhnya disetujui, proposal itu hanya disetujui senilai Rp1,8 triliun.

“Sekitar Rp 5,5 triliun lebih. Dianalisis gitu,” ujar Yurianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (21/10/2021).

Meski begitu, Yurianto tidak mengetahui secara pasti mengenai proses proposal penganggaran tersebut. Karena bukan lagi kewenangan BP BUMD.

“Cuma dalam konteks ini biasanya sudah masuk ke TAPD, itu ketuanya Pak Sekretaris Daerah, timnya beda lagi,” tegas Yurianto.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Yoory mengajukan usulan penyertaan modal untuk ditampung pada APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 yang nilainya sekitar Rp1,8 triliun.

Uang triliunan itu, rencananya akan digunakan salah satunya untuk program rumah DP Rp 0 persen. Penggunaan lainnya yakni pembelian alat produksi yang tidak dirincikan dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Dalam perkaranya, mantan Dirut PUD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000.

Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory, berdampak memperkaya dirinya dan sejumlah pihak lain, yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

 

Tagged: , ,