Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Curi Ponsel Sopir Truk, Asmoro Priok Diadili
Keadilan

KEADILAN – Preman pemalak sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok diadili di Pengadilan Negeri jakarta utara (PN Jakut). Dua orang preman yaitu, Wahyu (26) dan Ahmad Maulana (25) menjadi terdakwa setelah mencuri ponsel seorang sopir truk.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, (27/10/2021) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Budiarto dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Rudi Abbas. Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU mengatakan dalam surat dakwaanya. Kedua tersangka merupakan kelompok preman Asmoro yang sering beraksi di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT). Keduanya berputar-putar mengendarai sepeda motor di kawasan JICT. Setelah mengetahui ada sopir yang tertidur di dalam truk, terdakwa kemudian naik ke pintu mobil, dan mengambil barang-barang yang ada di dashbord melaui jendela.

Dua saksi dari Polri yang dihadirkan JPU menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 14 Juni 2021, pasca adanya atensi dari Presiden Joko Widodo.

Setelah mendapat laporan terkait adanya sopir truk yang diambil ponselnya oleh Asmoro, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Koja, Jakarta utara. Kedua terdakwa ini juga diketahui sebagai Asmoro yang berperan khusus mengincar sopir truk yang tertidur dikawasan JICT. Kepada polisi terdakwa mengaku menjual ponsel tersebut dengan harga Rp500 ribu rupiah ke seseorang bernama Mohammad Khairul.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatanya kepada majelis hakim. Mereka mengaku tidak keberatan dengan keterangan saksi. Setelah itu sidang ditutup. Dilanjutkan Rabu, 3 November 2021.