Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas
Keadilan

KEADILAN – Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPD RI juga menyoroti kemandirian Penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga mengatakan, pihaknya mendorong hal tersebut mengingat tarik ulur antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

“Pemilu dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, telah diatur terkait kewenangan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sebagai penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Fernando di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sementara Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma menegaskan, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu karena pekerjaannya sangat berat dan penuh resiko.

“Pekerjaan para penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu ini sangat berat. Harus dihargai pengabdian mereka karena pekerjaan mereka penuh resiko, supaya mereka bekerja dengan totalitas dalam menyelenggarakan pemilu,” tutur Filep.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya terus memantau dinamika pembahasan perencanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

Sejauh ini kata Abhan, terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara untuk pemilihan 2024 diusulkan pada 27 November 2024. Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 berpotensi menimbulkan banyaknya irisan tahapan.

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan baik dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Rekomendasi Bawaslu kata Abhan di antaranya membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. Selain itu Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Bawaslu kata Abhan, akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu. Selain itu mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.

“Bawaslu perlu dukungan kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu dibutuhkan personil yang menguasai pengetahuan dan pemahaman secara mendalam di bidang kepemiluan dan penegakkan hukum pemilu,” tegasnya.

Tagged: , , ,