Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Suap Di KPK, Robin Ubah Kesaksian Terkait Aziz Syamsuddin
Keadilan

KEADILAN – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara, Stepanus Robin Pattuju, mengubah sejumlah keterangan terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mengenalkannya dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Perubahan itu disampaikan saat Robin bersaksi untuk Maskur Husain, terdakwa sekaligus rekan Robin yang berprofesi sebagai advokat. Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Dwi Oktafianto mengingatkan bahwa Robin telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.

Dalam sidang tersebut, Robin berbelit-belit bahkan membantah bahwa Azis mengenalkannya ke Syahrial. Padahal pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, ia mengatakan hal yang sebaliknya.

“Pada saat itu, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, ‘Ini ada teman saya yang mau diskusi.’ Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya saudara Azis Syamsuddin meninggalkan kami berdua,” kata Jaksa Wahyu membacakan BAP Robin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).

Robin menyebut, keterangannya itu telah diubah pada saat pemeriksaan berikutnya. Namun penyidik KPK memintanya untuk mengubah itu saat Robin diperiksa sebagai tersangka.

“Yang sebenarnya adalah pada saat itu saya datang diantar Dedi (Dedi Yulianto sebagai ajudan Azis), yang ada di pendopo itu ada tiga orang. Yang pertama ada saudara M Syahrial, dan dua orang yang tak saya kenal,” ucap Robin.

Robin sendiri mengaku, tak mengetahui motif Dedi mengenalkan dirinya kepada Syahrial. Ia juga tak tahu apakah proses pengenalan itu dilakukan atas inisiasi Dedi sendiri atau ada pihak lain.

Lebih lanjut, Robin membantah keterangannya sendiri terkait pengetahuan Azis mengenai pengurusan perkara Tanjung Balai. Padahal, dalam BAP yang dibacakan jaksa Wahyu menyebutkan bahwa Azis sempat menyampaikan pesan yang lantas diamini Robin.

“Saudara Azis lalu mengatakan, ‘Kalau bisa dibantu ya kamu bantulah.’ Dan saya (Robin) mengiyakan apa yang saudara Azis Syamsuddin katakan kepada saya,” kata Wahyu.

Saat proses penyidikan di KPK, penyidik juga sempat bertanya kepada Robin apakah ia pernah melaporkan ke Azis saat berhubungan dengan Syahrial untuk mengurus perkara Tanjung Balai. Menurut Robin, Azis sempat menghubunginya dan pernah bertanya soal kelanjutan penanganan perkara itu.

“Saya sampaikan bahwa terkait Wali Kota Tanjung Balai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, ‘Syukurlah, semoga cepet clear atau beres’,” jelas Wahyu lagi membacakan BAP Robin.

“Selanjutnya Azis Syamsuddin bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M Syahrial adalah kader (Partai) Golkar,” sambung Wahyu.

Terhadap keterangannya tersebut, Robin mengaku tidak pernah melaporkan proses pengurusan perkara Tanjung Balai ke Azis. Jaksa Wahyu pun heran dan menegaskannya. Sebab, Robin mampu menuangkan keterangan-keterangan itu secara rinci.

“Kalau memang tidak ada kenapa harus dijelaskan pajang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi ingat ya, saudara sudah pernah disumpah,” pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, surat dakwaan yang disusun JPU KPK menyebutkan, Syahrial telah menyerahkan Rp1,695 miliar kepada Robin dan Maskur. Uang sebanyak Rp1,205 masuk ke kantong Maskur, sedangkan sisanya, Rp490 juta, menjadi milik Robin.