Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — DPD RI Nilai Perlindungan Hak Buruh Masih Lemah
Keadilan

KEADILAN – Komite III DPD RI mengatakan 20 tahun diketoknya Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh belum berjalan dengan baik. Faktanya di lapangan, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja/butuh sangat lemah.

“Dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Bahkan membuat serikat pekerja tandingan, belum lagi adanya pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang jelas-jelas dilindungi UU,” ujar Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Senator asal DKI Jakarta itu menambahkan permasalahan lain yaitu laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut mungkin karena ketidaktahuan, kekurangpahaman atau kesengajaan.

“Temuan menarik lain, yaitu adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh,” tuturnya.

Sejatinya kata Sylviana, salah satu hak pekerja/buruh, yaitu hak untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh. Selain itu hak ini juga cerminan dari perwujudan, hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Seharusnya serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, kesejahteraan beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tukasnya.

Tagged: , ,