Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Jaksa Terlibat Mafia Tanah, Jaksa Agung : Saya Benamkan Ke Penjara
Keadilan

KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukan komitmennya dalam hal pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Hal ini dikarenakan para mafia tersebut telah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional. Demikian yang disampaikan Burhanuudin dalam keterangan yang diterima , Minggu (28/11).

Disebutkan juga, para mafia tanah dan mafia pelabuhan juga rentan memicu konflik sosial, menurunkan daya saing bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah. “Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” sebutnya.

Karenanya, Burhanuddin mengharapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. “Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” lanjutnya.

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) untuk segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. “Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengajak untuk membasmi para mafia tanah sampai akarnya. Bahkan termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. “Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” pungkasnya.