Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tidak Konsisten, Ini Alasannya
Keadilan

KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara Prof.Dr Juanda, SH.,MH mengatakan, pihaknya sejak awal telah prediksi bahwa MK akan menerima judicial review terhadap omnibus law tersebut.

“Saya sudah memprediksi. Kalau memang mau menguji ini maka di Mahkamah Konstitusi, ternyata benar, diuji dan akhirnya putusannya adalah uji formil, itu cacat,” ujar Juanda dalam diskusi di Press Room DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Menurut Juanda, pemerintah dan DPR dalam membuat omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak secara terstruktur dan tersistematis.

“Kemudian tidak disosialisasikan kepada masyarakat luas, akhirnya menjadi pertanyaan-pertanyaan. Sebenarnya niat pemerintah dan DPR ini sangat baik untuk supaya investasi, kemudian persoalan perizinan dan segala macam,” katanya.

Namun Juanda menilai putusan MK atas judicial review tersebut aneh dan tidak konsisten kalau dikaitkan dengan prinsip-prinsip negara konstitusi dan negara hukum.

“Kalau memang mengatakan ini cacat prosedur sebagai orang hukum, ya bulat cacat prosedur,” tegasnya.

Tagged: , ,