Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Perkara Walikota Bekasi, KPK Periksa 7 Lurah
Keadilan

KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 saksi dalam perkara yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dari total saksi tersebut, 7 diantaranya lurah. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE [Rahmat Effendi] yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Ngadino, Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Isma Yusliyanti dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi Diah dan staf bagian hukum bernama Ina. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.

“Yang bersangkutan [Nasori] hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Rahmat Effendi diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sang Walikota tersebut disebut menerima masing-masing Rp4miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Juga disebutkan menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.