Kejagung Usut Korupsi Krakatau Steel, Perusahaan China Dibidik

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penyelidikan pembangunan tanur Krakatau Steel menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Dalam siaran pers tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa korupsi proyek pembangunan tanur tersebut terjadi sejak 2011-2019. Pengerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen dan uang negara sudah diserahkan sekitar Rp5 triliun lebih. Namun kenyataannya pabrik tersebut tak bisa digunakan dan akhirnya mangkrak.

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa rekanan PT Krakatau Steel yang melakukan pembangungan pabrik tersebut dilakukan perusahaan MCC asal China. “Berapa nilai kerugian negaranya masih kita hitung,” ujarnya.

Dalam siaran pers tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seusainjumpa pers Jaksa Agung, disampaikan bahwa rekanan Krakatau Steel bernama MCC CERi. Perusahaan asing ini kemudian membentuk konsorsium dengan PT Krakatau Steel.

Sekedar diketahui, dugaam korupsi PT Krakatau Steel mencuat setelah Menteri BUMN Erick Tohir mengeluhkan utang BUMN baja tersebut mencapai Rp31 triliun. Salah satu penyumbang terbesar adalah pembangunan pabrik tersebut.

Setelah munculnya pernyataan Jaksa Agung bahwa kasus korupsi Krakatau Steel melibatkan perusahaan asing asal Republik Rakya China (RRC), muncul pertanyaan bagaimana Kejaksaan memulihkan kerugian negara perkara tersebut. Termasuk apakah mitra asing asal RRC tersebut ikut dikejar tanggung jawab hukumnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang hadir saat konfrensi pers singkat Jaksa Agung tersebut, saat ditanya Keadilan.id soal itu via whatsapp, sampai berita ini diturunkan belum menjawab.