Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Gugat Majalah KEADILAN, Alvin Lim Tak Punya Itikad Berdamai
Keadilan

KEADILAN- Sidang gugatan terhadap Majalah Keadilan Indonesia, kembali digelar. Sidang ini memasuki agenda mediasi ke dua antara para pihak. Namun mediasi gagal.karena Alvin Lim tak punya itikad untuk berdamai.

Mediator yang menangani sidang mediasi tersebut adalah Hakim Utama Muda bernama H. Bakri, SH. M.Hum. Sementara, pihak penggugat yakni Alvin Lim hadir dalam persidangan mediasi tersebut. Kemudian, tergugat hanya dihadiri dari tergugat III yakni Chairul Zein dan turut tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang mediasi tersebut,
Majelis hakim mediator Bakri berupaya menjembatani perkara gugatan dengan nomor 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst tersebut. Agar proses perkara gugatan, bisa mencapai kesepakatan antara para pihak.

Namun, penggugat principal Alvin Lim menginginkan pada inti pokok perkara atau tidak ingin proses berdamai dalam mediasi tersebut.

“Oh enggak ada proses damai, lanjut aja. Apa yang mau didamaikan, kan kita masuk ke pengadilan kita mau tahu benar atau tidak dari majelis hakim,” kata Alvin Lim kepada Keadilan usai persidangan, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, pihak tergugat II yakni Panda Nababan tidak ada itikad baik lantaran tidak menghadiri proses persidangan mediasi. Sehingga sidang dalam tahap pengajuan proses perdamaian atau pembahasan belum sempat dilakukan. Dengan demikian, sidang selanjutnya pada 30 Maret akan memasuki agenda pembacaan pokok perkara.

“Proses mediasi kan Panda Nababan enggak hadir, artinya tidak ada itikad baik. Jadi kita lanjut sidangnya tanggal 30 (Maret) pembacaan sidang gugatan,” pungkasnya.

Sementara itu pengacara tergugat, Johanes De Brito Yuda, mengatakan justru Alvin Lim sebagai penggugat yang tak memiliki itikad baik. Menurut dia, hakim mediator juga mengatakan sama dengan dirinya, bahwa Alvin Lim memang tak punya itikad untuk berdamai sehingga mediasi dianggap gagal.