Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Usut Perkara KITE, Jaksa Kembali Periksa 5 Pejabat Bea Cukai
Keadilan

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021, Senin (23/5).

Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Ketut menyebutkan ada sebanyak lima orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. “Ke-lima saksi tersebut merupakan pejabat di Bea Cukai” ujarnya.

Adapun para saksi tersebut yaitu ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai dan II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2016-2019.

Selain itu, M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2017 serta BNTP selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Dijelaskan Ketut pemeriksaan terhadap ATS menyangkut lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya. “Sedangkan saksi A terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI,” sebutnya.

Selanjutnya, atas saksi II, dimintai keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI. Dan saksi M terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Sedangkan saksi BNTP menyangkut penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

“Semua pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021,” pungkasnya.