Korupsi Tanah, Jaksa Sidik Anak Perusahaan Adhi Karya

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyidik perkara korupsi pembelian tanah olrh PT Adhi Perkasa Realiti (APR). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 15 Juni 2022.

“Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan perkara pembelian tsnah olrh PT APR pada tahun 2012 sampai dengan 2013 menjadi penyidikan,” ujarnya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Ketut mengatakan dalam kegiatan penyelidikan, para penyelidik telah memeinta keterqngan sekitar 30 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan itu Ketut lalu menjelaskan kasus posisi perkara tersebut.

Dia menjelaskan, pada tahun 2012, PT APR yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen.

Namun tanah yang dibeli PT APR tidak memiliki akses ke jalan umum. Namun harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan tanah lain yang dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba. “PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan sehingga merugikan keuangan negara.