Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Saksi Sebut Pernah Cabut Kuasa Alvin Lim. Ini Alasannya
Keadilan

KEADILAN- Sidang gugatan terhadap Majalah Keadilan Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali digelar. Agendanya menghadirkan saksi dari penggugat.

Dalam sidang ini, kuasa hukum penggugat La Ode Surya menghadirkan dua saksi sekaligus. Mereka adalah Lo Kim Fung, bekas klien penggugat dan Priyono Adi Nugroho teman penggugat sekaligus tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm.

Dalam kesaksiannya, Lo Kim Fung mengatakan, dirinya pernah memberikan kuasa kepada Alvin Lim  untuk mengurus permasalahan hukum terkait asuransi.

Lo Kim Fung memilih Alvin Lim karena Alvin Lim sangat menguasai industri keuangan (perbankan dan asuransi).

“Saya pernah memberikan kuasa kepada penggugat (Alvin Lim) dua kali yaitu pada bulan Juni 2021 dan September 2021,” kata Lo Kim Fung saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Namun, saksi menerangkan telah mencabut kuasa yang diberikan kepada penggugat, lantaran pada Oktober 2021 saksi membaca pemberitaan tentang Alvin Lim terkait perkara pidana Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life.

“Sekitar Oktober 2021 saya membaca berita online dan majalah Keadilan Indonesia. Setelah membaca berita tersebut, saya mengklarifikasi pemberitaan tersebut ke dia (Alvin Lim), selanjutnya Alvin Lim menanggapi “Itu kan cuma pemberitaan”. Karena saya memiliki keraguan atas tanggapan Alvin Lim tersebut, akhirnya saya minta untuk membatalkan kuasa yang sudah berikan ke dia (Alvin Lim) pada akhir Oktober 2021,” jelasnya.

Menurut saksi, ia sempat menanyakan kepada Alvin Lim terkait pemberitaannya. Padahal uang kuasa sudah ditransfer sebanyak Rp100 juta dalam dua kali transaksi.

“Semua uang yang saya kasih pun dibalikin semua dengan utuh,” ungkapnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Majalah Keadilan Indonesia selaku tergugat, Johanes De Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Patners pun menanyakan kepastian isi berita majalah tersebut.

“Saudara saksi apakah tahu isi berita penggugat?,” tanya Yuda kepada saksi

Lo Kim Fung mengaku bahwa dirinya tidak membaca seluruhnya berita yang digugat tersebut.

“Intinya, Alvin Lim terdapat pada kalimat bahwa dia mafia asuransi. Saya tidak membaca dari A sampai Z, tetapi poin-poin isi berita itu mengganggu saya,” tuturnya.

Meski demikian, saksi mengaku bahwa tidak mengetahui terkait perkara yang digugat yang saat ini tengah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tagged: , , ,