Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Garuda, Ini Tanggapan KPK

KEADILAN – Kejaksan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Dengan adanya penetapan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung.

“Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6).

Menurut Ali, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

“Sehingga, penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya,” ucap Ali.

Dalam proses penyidikan ini pun, kata Ali, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum.
Chairul Zein