Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Saksi Akui Uang Suap Dibeli Rumah
Keadilan

KEADILAN- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan mengaku, uang suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura digunakan untuk membeli rumah di Bandung, Jawa Barat.

“Untuk pembelian rumah di Bandung. Jumlahnya (terima suapnya) kalau dirupiahkan lebih kurang Rp1,5 miliar,” kata Wawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.

Uang tersebut, merupakan bagian fee dari hasil pemeriksaan pajak PT GMP. Uang itu diserahkan melalui perantara sekaligus anggota tim pemeriksa pajak pada DJP Yulmanizar.

Wawan mengungkapkan, awalnya ia tidak mengetahui terkait uang tersebut. Sebab, saat uang itu diserahkan, Yulmanizar tak memberitahu sumber uang tersebut.

“Yulmanizar tidak bilang dari siapa, tidak bilang (dari PT GMP),” ucap Wawan.

Wawan mengetahui, uang dari PT GMP setelah perkara suap pajak itu bergulir di pengadilan. “Belakangan baru tahu dari GMP,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun mencecar Wawan terkait penggunaan uang itu. Wawan pun mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk membeli rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, Wawan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pajak, yakni Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan mantan pegawai Foresight Consulting selalu konsultan pajak PT GMP.

Wawan merupakan terpidana perkara suap pajak tersebut serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Aulia dan Ryan didakwa menyuap pegawai DJP sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Tagged: , , ,