Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Teddy Tjokro Dituntut Uang Pengganti Rp20 Miliar
Keadilan

KEADILAN- Pemilik PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro dituntut 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai, Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menghukum kepada terdakwa Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap jaksa Lucia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Selain pidana korupsi, Teddy Tjokro juga dituntut atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua subsider,” sambungnya.

Adik kandung Benny Tjokro ini juga dituntut uang pengganti sebesar Rp20 miliar subsider 7 tahun kurungan. Jumlah uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti.

Menurut jaksa, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp6 triliun dari transaksi saham Asabri. Jaksa pun mengungkapkan, siasat permainan saham yang dilakukan Teddy bersama Benny Tjokro.

Teddy bersama Benny  mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder dan ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri untuk mendapatkan keuntungan.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,atas pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp22.788.566.482.083,” kata jaksa M. Hatta Rahmadi Saman.

Atas perbuatannya itu, Teddy Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia juga diyakini jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tagged: , , ,