Keadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar akan selalu berkomitmen melakukan Penegakan Hukum maksimal perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal itu dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar, Basril G, seusai menerima penghargaan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Rabu (20/07/2022).
Selain Basril, BKSDA dan LSGK juga menyerahkan penghargaan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wira Fadillah. Penghargaan itu diberika atas komitmen Kejari Aceh Besar dalam melakukan Penegakan Hukum Perkara Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling (manis javanica) di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar.
Sebelum menerima penghargaan, Basril atas nama Kejari Aceh Besar menyerahkan barang bukti perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (perdagangan illegal sisik trenggiling) seberat 22 kilogram kepada BKSDA Aceh di Aula Baharuddin Lopa, Kejari Aceh Besar.
Barang bukti itu diserahkan Basril kepada Kepala BKSDA Aceh yang diwakili Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Drh. Taing lubis M.M. Penyerahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Firmansyah bin Syamsudin dkk tersebut disaksikan Ketua PN Jantho Deny Syahputra, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh Marzuki dan Perwakilan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Wahyu Pratama, SH.
Basril dalam sambutannya menyampaikan Indonesia merupakan negara dengan kekayaan Sumber Daya Alam Hayati terbesar di dunia setelah Brazil. Walaupun kekayaan Sumber Daya Alam Hayati yang ada di Indonesia termasuk yang terbanyak dan terbesar di dunia namun tingkat keterancaman keanekaragaman hayati dari kepunahan juga sangat tinggi.
Keterancaman tersebut terutama disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berlebihan, termasuk secara ilegal dan kerusakan habitat yang disebabkan oleh konservasi dan penggunaan bahanbahan berbahaya dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tingginya kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia tersebut membuat negara kita menjadi tempat asal distribusi dan pasar penjualan satwa liar terancam punah dan bernilai tinggi.
Salah satu satwa yang menjadi target incaran perburuan dan perdagangan ilegal saat ini adalah Trenggiling. Spesies ini diperdagangkan untuk dikonsumsi bagian tubuhnya, seperti daging, lidah, kulit, dan sisik yang dipercaya berkhasiat sebagai obat tradisional bagi masyarakat Tiongkok dan juga sebagai bahan baku narkoba. Adapun sisik trenggiling mempunyai kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu.
Dengan adanya kandungan zat adiktif tramadol HCI tersebut semakin memperjelas bahwa perburuan serta perdagangan hewan trenggiling tersebut akan semakin gencar dilakukan seperti halnya yang baru saja terjadi di wilayah Aceh Besar. Yang mana telah ditemukan sisik trenggiling dengan jumlah lebih kurang 22 (dua puluh dua) Kilogram didalam sebuah mobil yang dikemudikan oleh Firmansyah dkk.
22 Kilogram sisik trenggiling itu dibawa dari daerah Kabupaten Aceh Tengah menuju Kota Banda Aceh untuk diperjualbelikan secara illegal. Dari temuan tersebut, Firmansyah dkk dilakukan proses hukum, yang mana terhadap ketiga terpidana tersebut telah dilakukan eksekusi melalui surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022.
Basril juga mengatakan bahwa Kejari Aceh Besar akan selalu berkomitmen melakukan Penegakan Hukum maksimal perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Caranya, melibatkan Lembaga terkait seperti BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) dan juga Pemerhati Satwa dan Lingkungan seperti LSM GK dalam proses Penegakan Hukum hingga satwa yang terancam punah bisa terselamatkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga dengan baik terutama di bumi Aceh.








