Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara
Keadilan

KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko dituntut 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa menilai, Dono diduga telah melakukan tindak pidana rasuah terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri  tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,74 miliar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dono diyakini jaksa, terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dono  disebut urut memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta.

Selain itu, Dono juga diduga memperkaya konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta. Serta memperkarya PT Adhi Karya sebesar Rp15.824.384.767.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberangkatkan perbuatan Dono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta merugikan keuangan negara atau daerah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, jaksa KPK tidak membebankan Dono untuk membayar uang pengganti. Jaksa menyebutkan, PT Adhi Karya telah menitipkan uang senilai Rp5 miliar pada 18 Februari 2022 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Tagged: , , ,