Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Minimalisir Penyebaran Covid-19, ASN Dan Keluarga Dilarang Mudik
Keadilan

KEADILAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini dilarang untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri ATR/RB Nomor 41 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Tjahyo Kumolo. Larangan itu termasuk untuk keluarga ASN.

Di dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ATR/RB) dijelaskan, pelarangan mudik bagi ASN bertujuan untuk mencegah dan meminimlisir penyebaran virus Covid-19 serta mengurangi resiko terdampak akibat mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Bagi yang melanggar, ASN siap-siap untuk menerima sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.

Bila dalam keadaaan terpaksa, ASN dan keluarga dapat melakukan mudik tetapi harus mendapatkan izin bepergian dari atasannya masing-masing.

“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing,” bunyi salah satu poin SE tersebut.

Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Kemudian kepala lembaga pemerintah, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota.

Sekretaris Kementerian PAN/RB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, terbitnya SE tersebut untuk mengajak seluruh abdi negara berpartisipasi semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

“Sekali lagi, ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing,” tulis Dwi melalui pesan singkatnya pada Selasa, 7 April 2020.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian ATR/RB sudah mengeluarkan SE Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan mudik. Salah satu penambahan poin dalam SE No 40 Tahun 2020 ini, yakni himbauan untuk menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

JUNIUS MANURUNG

Tagged: , , ,