Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Enam Pengeroyok Ade Armando Dituntut Dua Tahun Penjara
Keadilan

KEADILAN- Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni perbuatan mereka dapat membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, hukuman para terdakwa yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa juga kooperatif.

“Para terdakwa berjanji tidak mengulangi (perbuatannya) lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, ” ucap jaksa.

Diketahii, khusus terdakwa 4 (Al Fikri Hidayatullah) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada Ade Armando.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terlebih dahulu kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebut akan mengajukan pledoi dan meminta waktu satu pekan.

“Terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, maka kami akan melakukan pleidoi minggu depan dengan hari yang sama,” kata kuasa hukum para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).

Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa terkait masa penahanan para terdakwa di tingkat pengadilan. Untuk itu, majelis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Senin (29/8), pekan depan.

“Jadi saya menginformasikan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum penahanan terdakwa sampai tanggal 5 September. Saudara saya kasih kesempatan hari Senin pledoi,” ujar hakim Dewa Ketut Kartana.

Majelis hakim memutuskan, sidang pembacaan putusan enam terdakwa pengeroyok Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan digelar pada 1 September mendatang.

Tagged: , , ,