Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Ini Kata Pakar Hukum
Keadilan

KEADILAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mengatakan, kebijakan karena pertimbangan virus corona bisa diterima dan masuk akal. Sebab, penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) mudah tertular apalagi jarak lokasi LP sangat berdekatan.

“Kalau pertimbangan karena over kapasitas itu yang saya tidak terima. Tapi, kalau alasannya virus saya setuju karena itu bencana. Ini dua hal yang berbeda,” kata Mudzakir kepada KEADILAN.

Meski dengan alasan kemanusiaan, dari sisi manajemen seharusnya Kemenkumham berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.

Lebih dari itu Mudzakir menilai, kalau alasan virus corona, mestinya orang yang sudah terkontaminasi virus dan potensi terpapar virus di dalam LP, yang segera dikeluarkan atau dibebaskan.

“Jangan memberi supply atau memberi include kepada LP ini perkara-perkara kecil yang selalu bisa diselesaikan di luar pengadilan,” tandas Mudzakir.

“Kita tidak dulu bicara ribuan (yang bebas), tapi kita lihat dulu siapa yang terpapar dan siapa yang berpotensi terpapar,” tegasnya.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,