KEADILAN – Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Febri Diansyah, mengaku sudah mengumpulkan bukti di Magelang. Namun fakta Magelang itu, baru akan dibuka di persidangan.
Seusai konfrensi pers kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Sambo, Rabu (28/08/2022), Febri memang sedikit menguak soal Magelang. Magelang bukan saja tempat perencanaan pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai, juga ditenggarai tempat motif pembunuhan berencana.
“Jadi kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mungkin tak cukup relevan,” terang Febri Diansyah, saat itu.
Saat ditanya apa yang sebenarnya telah terjadi di rumah Magelang tersebut hingga melatar belakangi pembunuhan Brigadir J, Febri belum mau mengungkapkannya. Ia hanya menyampaikan hal tersebut merupakan bagian pokok perkara sehingga dibuka di persidangan saja.
“Saya fikir beberapa substansi yang sifatnya sangat mungkin bisa disebut bagian dari perkara kita tunda penyampaiannya sampai persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, tim terus melakukan pengumpulan informasi lain selain mendengar informasi yang disampaikan kliennya. “Melakukan verifikasi untuk melengkapi konstruksinya, melengkapi fakta-fakta yang ada agar apa yang kami baca, kami argumentasikan di pengadilan, itu betul betul adalah argumentasi dan fakta fakta yang lengkap,” tambahnya.
“Satu dari aspek fakta itu menjadi hal yang krusial bagi kami, makanya kami melakukan pengecekan ke Magelang. Kami mengumpulkan data-data lain yang kami belum bisa sampaikan. Nanti kami sampaikan di proses persidangan, makanya kami melakukan pembahasan dan analisis berkas-berkas yang ada,” lanjutnya.
Febri juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis dan psikologi forensik.
“Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja. Tetapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang,” katanya.
Ia mengatakan telah melakukan beberapa hal sebagai keseriusan timnya untuk bekerja dan mendampingi klien secara objektif.
Selain melakukan rekonstruksi di Magelang, timnya telah mempelajari berkas yang tersedia, dan menganalisis keterangan pihak pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
“Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum, 3 profesor, dan 2 doktor ilmu hukum dari 4 perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan tim juga mempelajari setidaknya 21 pokok pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. “Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan,” tuturnya.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








