KEADILAN – Ferdy Sambo dan isteri akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Senin depan (03/10/2022). Pasalnya berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Proses pelimpahan tersangka dikenal dengan istilah Tahap Dua. Sekaligus perpindahan tanggung jawab atas tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan para tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan penyidik Senin mendatang. “Rencananya Senin, Mas,” ujarnya kepada keadilan.id.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor di Bareskrim Hari Ini
Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ferdy dan Putri Sambo dkk telah lengkap Rabu (28/08/2022). “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung saat itu.
Dalam berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Kelimanya, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







