Komisi II DPR RDP dengan KPU dan Bawaslu

KEADILAN – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2022).

Menurut Doli, rapat tersebut membahas
Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian kata Doli membahas Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu kata Doli membahas Rancangan Peraturan PKPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan/Kota dalam Pemilu dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Doli menegaskan, berdasarkan pasal 75 Ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bahwa KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu.

“KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDP,” kata Doli.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar