KEADILAN – Terlibat praktik suap, emua fraksi DPR sepakat mencabut persetujuan terhadap Sudrajat Dimyati sebagai Hakim Agung. Pencabutan persetujuan berlangsung pada sidang Paripurna, Selasa (4/10/2022).
DPR RI mengambil langkah tersebut pasca Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh.
“Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang memutuskan, Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH. Yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” kata Pangeran.
“Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutup Pangeran.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat langsung menanyakan kepada semua fraksi atas laporan Pangeran tersebut.
“Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab semua anggota yang hadir secara kompak yang dibarengi dengan ketuk palu pimpinan.
Diketahui, Dimyati diangkat sebagai Hakim Agung pasca uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2014 silam.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








