Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Korupsi PLN Rp2,25 Triliun, Jaksa Periksa 3 Saksi
Keadilan

KEADILAN – Kasus korupsi PT PLN terus digali. Jaksa memeriksa tiga saksi terkait korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 di Jakarta, Selasa (04/10/2022). Negara dirugikan sekitar Rp2,25 triliun.

Ketiga saksi tersebut adalah HN, THT dan RN. HN selaku Direktur Pengawas Industri dan Distribusi Tahun 2015. THT selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Baja Sakti Tahun 2015. Dan, RN selaku Direktur PT Steel Force Indonesia.

BACA JUGA: Korupsi PLN UIP Medan, Jaksa Periksa Karyawan Swasta

Sekedar diketahui, kasus korupsi PLN ini bermula pada 2016. Saat itu PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran Rp2.251 triliun. PT PLN bekerja sama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 penyedia pengadaan tower.

Dalam prosesnya, pengadaan tower transmisi ini melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.Dokumen perencanaan pengadaan proyek pada 2016 juga tidak pernah dibuat. Namun menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015.

PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo. Hal itu pula yang mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya dalam Aspatindo melakukan pekerjaan dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Realisasi pekerjaan itu sebesar 30 persen. Pada November 2017 hingga Mei 2018, penyedia tower tetap bekerja tanpa legal standing. Uniknya, PT PLN menyesuaikan pula dengan melakukan adendum perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Hal sama selalu terulang. PT PLN juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi sekitar 10 ribu set tower. Ujungnya ditemukan adanya tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jaksa penyidik juga menggeledah sejumlah tempat. Tempat-tempat yang digeledah tersebut terkait dengan Bukaka dan Aspatindo. Namun sampai sekarang jaksa belum menetapkan tersangka.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Tagged: , , , ,