KEADILAN – Proses persidangan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut tidak ada yang luar biasa. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR Santoso.
Penilaian Santoso tersebut menanggapi proses pemberkasan kasus Sambo yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menurut saya proses persidangan ini enggak ada yang luar biasa. Kalau tidak ada yang luar biasa, ya standar operasional prosedurnya seperti biasa saja,” ujar Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2022).
“Soal pengamanan, saya yakin dia enggak mengerahkan orang. Dia sudah diberhentikan, jaringannya sudah dipotong. Saya yakin enggak akan berani,” tambahnya.
Santoso berharap persidangan kasus Sambo tersebut tidak dijadikan isu yang panas untuk publik. Namun Santoso yakin aparat kepolisian melakukan pengamanan sidang secara optimal.
“Saya yakin Sambo CS yang nanti akan sidang ini bukan apa-apa lagi. Sudah putus mata rantainya itu. Siapa lagi yang ikut dia. Enggak mungkin,” tukasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








