KEADILAN – Hadirnya pengacara dalam penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II perkara pembunuhan Brigadir J merupakan hak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Demikian disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Kamis (6/10).
“Pelimpahan itu proses administratif perkara pidana tersangka menjadi terdakwa. Pengacara berhak mendampingi kapanpun,” jawabnya saat ditanya keadilan.id.
Menurut Fickar, dalam hal penyerahan berkas, dengan didampingi pengacara bisa saja yang tadinya ditahan di penyidikan tapi di penuntutan tidak ditahan. “Jika ada pengacara bisa meminta penangguhan atau tahanan kota,” lanjutnya.
BACA JUGA: Perkara Sambo Dilimpahkan ke PN Jaksel Senin Depan
Kendati hal tersebut tidak terjadi pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Fickar menyampaikan pendampingan pengacara tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa. “Istilahnya terdakwa mau ke kamar kecil pun boleh kalau minta didampingi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan foto-foto yang beredar di publik saat proses pelimpahan tahap II, Rabu (05/10/2022), Ferdy Sambo tampak didampingi pengacaranya Arman Hanis. Sedangkan Putri Chandrawati didampingi Rasamala Aritonang. Kehadiran dua pengacara itu sempat menimbulkan pertanyaan publik.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin








