Sengaja Tembakan Gas Air Mata, YLBHI: Kasus Kanjuruhan Pembunuhan

KEADILAN – Kasus Kanjuruhan dinilai sebagai kasus pembunuhan. Pasal kealpaan menyebabkan kematian dinilai tidak cocok dijeratkan kepada tersangka. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Jumat (07/10/2022).

Menurut Isnur, penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga terlalu buru-buru. Semestinya penyidik Polri berkomunikasi dengan penuntut, karena pasal-pasal itu yang menerapkan adalah kewenangan jaksa sebagai dominus litis.

“Seharusnya jika kita melihat konstruksinya bukan karena kealpaan. Bagaimana mungkin menembak gas air mata adalah kealpaan. Itu kesengejaan. Jadi sangat memungkinkan diterapkan pasal yang lain,” ujar Isnur kepada Keadilan.id.

BACA JUGA: Kasus Kanjuruhan, 20 Personil Langgar Kode Etik

Menurutnya, para tersangka bisa saja dikenakan pasal pembunuhan. Karena para tersangka mengetahui adanya larangan regulasi FIFA, namun mereka tidak mematuhi.

“Seharusnya dia dikenakan bukan hanya pasal 359 soal kealpaan yang mengakibatkan kematian. Bisa pasal 338 KUHP, bisa pasal 340 KUHP,” terangnya.

Selain itu Isnur mengatakan yang terpenting adalah komnas HAM perlu menggali juga. Karena, kemungkinan ini pelanggaran HAM berat. “Jadi bukan sekedar pelaku lapangan yang ditarik. Tapi juga pertanggungjawaban komando,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka. Keenamnya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Polri menggunakan sangkaan pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga. Pasal 359 dikenal di publik sebagai pasal ‘Kecelakaan’ lalu lintas.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin