Investigasi KontraS, Kasus Kanjuruhan Bisa Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

KEADILAN – Kasus kekerasan aparat kepolisian dan TNI terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bisa masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Demikian dikatakan Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldi.

“Kalau secara konstruksi unsur-unsur yang ada, memang ada potensi yang besar. Memang kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” kata Andi kepada keadilan.id di Kantor KontraS di Jl. Kramat II No.7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Namun laporan pelanggaran HAM tersebut, kata Andi, belum bisa diumumkan kepada publik. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan bukti yang ada.

Berdasarkan temuan awal, KontraS berkesimpulan bahwa ada dugaan kejahatan yang dilakukan secara sistematis. Untuk itu sangat penting adanya pertanggungjawaban secara hukum.

“Belakangan Kapolri menetapkan beberapa anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagi kami beberapa orang itu adalah aktor lapangan yang sebenarnya berada di level teknis saja,” tegasnya.

“Ada aktor-aktor lain yang levelnya lebih tinggi yang harusnya bertanggung jawab secara hukum. Yang bisa kami sampaikan sebetulnya ada kepolisian yang berposisi sebagai Pamen dan Pati yang seharusnya bertanggungjawab,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Baca Juga:Investigasi Kasus Kanjuruhan, KontraS Dilarang Masuk Stadion
Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Akhirnya Dicopot