Korupsi Rp23,6 Triliun Impor Baja, Jaksa Kulik Dua Saksi

KEADILAN – Jaksa masih mengulik kasus korupsi impor baja Rp23,6 trikiun. Hari ini, Kamis (13/10/2022), jaksa memeriksa dua saksi di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta.

Kedua saksi itu berinisial S dan AS. Ia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT JAK dan PT PMU.

S diperiksa jaksa selaku Direktur Utama PT Aberu Cahaya Semesta. Sedangkan AS diperiksa jaksa selaku Direktur PT Samudera Baja Dunia.

BACA JUGA: Kejari Bandung Terima Penyerahan Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi impor baja telah merugikan negara Rp23,6 triliun. Jaksa sudah menetapkan sejumlah tersangka. Diantaranya T, TB dan BHL. Nama terakhir, BHL adalah pemilik Meraseti Group.

Meraseti Group terdiri banyak perusahaan. Diantaranya, PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara dan PT Meraseti Anugerah Utama.

Selain menetapkan tersangka orang, jaksa juga menetapkan enam tersangka korporasi. Keenamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Reporter: Syamsul Mahmuddin