IKEADILAN – Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat malam (14/10/2022).
Kapolda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Tidak hanya Teddy, kata Mukti, tersangka lainnya baik anggota Polri atau masyarakat sipil diancam hukuman yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan keterlibatan peredaran narkotika. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan perkara di Polda Metro Jaya.
Wow, Kapolda Jatim Ditangkap Berkat Pengembangan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya
Padahal sebelumnya, baru saja keluar Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemindahan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta.
Sayang mutasi tersebut berakhir dibatalkan, dan diganti dengan Irjen Toni Harmanto, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








