Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Jenderal

KEADILAN – Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan penyeselannya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, dia membacakan sepucuk surat di muka persidangan.

Kuasa Hukum: Seharusnya Bharada E Tidak Dilibatkan

“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Nofriyansyah Yosua Hutabarat),” ujar Bharada E.

Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan mengatakan dirinya menembak karena perintah jenderal.

“Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” imbuhnya.

Kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Diingatkan Tak Kecewakan Rakyat

Diketahui, Richard Eliezer menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, dirinya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung