KEADILAN – Penahanan yang dilakukan oleh tim kejaksaan terdapat Alvin Lim setelah keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap hal yang sudah tepat. Sebab merupakan perintah dari amar putusan yang ada. Demikian disampakan pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada keadilan.id, Kamis (20/10).
Laksanakan Perintah Pengadilan Tinggi DKI, Jaksa Tahan Alvin Lim
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan eksekusi dari perintah pengadilan sesuai dengan putusannya. “Amar putusannya memerintahkan untuk ditahan. Jadi ketika sudah diperintahkan untuk ditahan, ya dotaham. Kalau Kejaksaan tidak menahan, ya jadi salah,” katanya.
Lebih lanjut Suparji mengatakan seandainya pun ada proses hukum lanjutan yang ditempuh Alvin Lim seperti kasasim maka upaya penahanan tetap bisa dilakukan.
“Tidak ada masalah ditahan. Dalam rentang waktu menunggu (proses hukum lanjutan), dia tetap ditahan,” tegasnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin








