Kamaruddin Sebut Dugaan Aliran Dana ke Lembaga-lembaga Pasca Tewasnya Brigadir J

KEADILAN – Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya informasi dugaan aliran dana ke lembaga-lembaga pasca meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin menjelaskan, informasi pertama yang didapatkannya menjelaskan bahwa tedakwa Putri Candrawathi menyiapkan uang Rp5 miliar pasca tewasnya Brigadir J.

“Tetapi belakangan kita dapat informasi lagi hanya diberikan atau dijanjikan Rp1 miliar, sedangkan yang lain Rp500 juta,” ujar Kamaruddin dihadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut ada uang yang diserahkan kepada lembaga-lembaga lain. Saat ditanyanya lembaga apa saja, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa salah satu lembaga yang menolak adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Salah satu yang sudah teriak menolak bagian lapangankan LPSK. Yang lain kan masih adem-adem saja,” kata dia.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Dalam sidang ini,

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi, yaitu Kamaruddin, Samuel Hutabarat (ayah korban), Rosti Simanjuntak (ibu korban), Vera Simanjuntak (kekasih korban).

Saksi lainnya yaitu, Maharesa Rizky (keluarga korban yang juga anggota Polri), Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak (bibi korban), Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indro Manto Pasaribu.

Dalam dakwaan di sidang sebelumnya disebutkan bahwa Bharada E dijanjikan uang Rp1 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Rizky Rizal masing-masing Rp500 juta.

Adapun uang tersebut akan diberikan apabila kondisi sudah aman.

Reporter : Charlie Tobing

Editor: Darman Tanjung